Tata Tertib

I. WAKTU MASUK DAN PULANG

  1. Belajar di Sekolah hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, Jum’at
  2. Kegiatan Belajar  Kelas I & Kelas II  :  pukul 07.10 –   13.10 ( Khusus Hari Jumat masuk pukul  07.10 -11.15.)
  3. Siswa kelas III dan VI masuk pukul :  pukul 07.10 –   14.10 ( Khusus Kelas III  Hari Jumat masuk pukul  07.10 -11.15)
  4. Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas  dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
  5. Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus melaksanakan pembiasaan
  6. Shalat  Dhuha dan hafalan  Jus’ama ,surat-surat pendek bersama-sama.
  7. Siswa/siswi diharuskan berdo’a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas/petugas piket
  8. 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi  guru piket
  9. Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum  memasuki kelas
  10. Anak yang datang terlambat (sampai 3x ) tanpa alasan  yang tepat, tidak diperkenankan  mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari   orang tua.
  11. Setiap pelanggaran akan dihitung dengan skor sebagai penilaian Kepribadian

II. TATA TERTIB BERPAKAIAN

  1. Senin – Selasa seragam merah –putih / putih- abu abu, berompi, berdasi, kerudung putih berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita panjang sampai mata kaki.
  2. Rabu – Kamis  seragam batik dan bawahan putih, kerudung putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan, rok wanita panjang sampai mata kaki.
  3. Jumat seragam HW, bagi yang ekstra HW atribut lengkap ,kaos kaki  hitam dan sepatu hitam.
  4. Khusus murid putra rambut harus disisir rapi, tidak boleh melebihi daun telinga.Murid putri berkerudung rapi,
  5. Bagi yang mengikuti ekstra  kurikuler diperbolehkan membawa pakaian ekstra kurikuler bersangkutan.

III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA

  1. Semua murid  Kelas III – VI ,wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin minggu ke I & IV. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah /Salah satu Guru
  2. Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
  3. Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah dan atribut perlengkapan upacara .
  4. Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik, dan tidak boleh bermain.
  5. Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal.

IV. TATA TERTIB KELAS

  1.  Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
  2.  Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
  3.  Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon.
  4.  Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
  5.  Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
  6. Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan yang menunjang pembelajaran dan wajib membawa buku kegiatan belajar sesuai jadwal pelajaran.
  7. Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk buku pinjaman, meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
  8.  Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
  9.  Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
  10.  Murid yang bertugas menjadi piket /pengurus kelas wajib menata ,merapikan,membersihkan tempat , menghapus papan setelah pembelajaran selesai dan memimpin ketertiban di kelas .
  11. Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi menggunakan Tip-ex, memindahkan barang dll,  di kelas tanpa seijin guru.
  12.  Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
  13.  Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.( Budayakan  5 S).

V. SANKSI ATAU PELANGGARAN

  1. Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di  kelas saat belajar.
  2. Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
  3. Dilarang membawa makan dan minuman yang beralkohol.
  4. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
  5. Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru   (peringatan  pertama) dan akan dihitung dengan skor sebagai penilaian Kepribadian.
  6. Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan  secara tertulis.
  7. Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
  8. Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.