I. WAKTU MASUK DAN PULANG
- Belajar di Sekolah hari Senin,Selasa, Rabu, dan Kamis, Jum’at
- Kegiatan Belajar Kelas I & Kelas II : pukul 07.10 – 13.10 ( Khusus Hari Jumat masuk pukul 07.10 -11.15.)
- Siswa kelas III dan VI masuk pukul : pukul 07.10 – 14.10 ( Khusus Kelas III Hari Jumat masuk pukul 07.10 -11.15)
- Untuk Piket Kelas harus datang 15 menit sebelum bel masuk, untuk membersihkan kelas dan halaman teras sekolah serta pulang belakangan untuk membersihkan kelas dan menutup jendela terlebih dahulu.
- Setelah tanda bel masuk dibunyikan semua siswa harus melaksanakan pembiasaan
- Shalat Dhuha dan hafalan Jus’ama ,surat-surat pendek bersama-sama.
- Siswa/siswi diharuskan berdo’a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran berakhir dipimpin oleh ketua kelas/petugas piket
- 10 menit setelah bel masuk, guru belum berada di kelas, ketua kelas segera menghubungi guru piket
- Murid-murid yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari guru piket sebelum memasuki kelas
- Anak yang datang terlambat (sampai 3x ) tanpa alasan yang tepat, tidak diperkenankan mengikuti pelajaran jam pertama dan hari berikutnya harus membawa surat keterangan dari orang tua.
- Setiap pelanggaran akan dihitung dengan skor sebagai penilaian Kepribadian
II. TATA TERTIB BERPAKAIAN
- Senin – Selasa seragam merah –putih / putih- abu abu, berompi, berdasi, kerudung putih berlokasi, kaos kaki putih, sepatu hitam, baju dimasukan. rok wanita panjang sampai mata kaki.
- Rabu – Kamis seragam batik dan bawahan putih, kerudung putih, kaos kaki putih, sepatu hitam dan baju dimasukan, rok wanita panjang sampai mata kaki.
- Jumat seragam HW, bagi yang ekstra HW atribut lengkap ,kaos kaki hitam dan sepatu hitam.
- Khusus murid putra rambut harus disisir rapi, tidak boleh melebihi daun telinga.Murid putri berkerudung rapi,
- Bagi yang mengikuti ekstra kurikuler diperbolehkan membawa pakaian ekstra kurikuler bersangkutan.
III. TATA TERTIB UPACARA BENDERA
- Semua murid Kelas III – VI ,wajib mengikuti upacara penaikan bendera pada hari Senin minggu ke I & IV. Pembina upacara dipimpin oleh Kepala Sekolah/Wakil Kepala Sekolah /Salah satu Guru
- Setiap ketua kelas harus membariskan teman-temannya dilapangan dengan tertib.
- Petugas upacara harus mempersiapkan naskah-naskah dan atribut perlengkapan upacara .
- Setiap peserta upacara harus tertib, tidak boleh berisik, dan tidak boleh bermain.
- Selesai upacara, siswa langsung mengikuti kegiatan belajar sesuai jadwal.
IV. TATA TERTIB KELAS
- Tugas yang diberikan guru (PR) setelah dikerjakan harus dimintakan tanda tangan dari orang tua/wali dan tidak boleh mengerjakan PR di sekolah.
- Selama belajar murid-murid tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru.
- Murid-murid yang tidak masuk sekolah, pada hari berikutnya harus membawa surat ijin dari orang tua/wali atau pemberitahuan lewat telepon.
- Murid-murid tidak diperkenankan pindah-pindah tempat duduk selama belajar, kecuali selama belajar kelompok.
- Selama KBM berlangsung murid-murid tidak diperkenankan bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses belajar mengajar.
- Murid-murid wajib memiliki buku pelajaraan yang menunjang pembelajaran dan wajib membawa buku kegiatan belajar sesuai jadwal pelajaran.
- Seluruh murid berkewajiban menjaga dan merawat sarana dan prasarana di kelas termasuk buku pinjaman, meja – kursi, papan tulis, alat kebersihan dan lain-lain.
- Kebersihan, kerapihan dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab ketua kelas, guru piket dan seluruh siswa.
- Semua murid wajib membuang sampah pada tempatnya.
- Murid yang bertugas menjadi piket /pengurus kelas wajib menata ,merapikan,membersihkan tempat , menghapus papan setelah pembelajaran selesai dan memimpin ketertiban di kelas .
- Tidak boleh mencoret-coret meja – kursi menggunakan Tip-ex, memindahkan barang dll, di kelas tanpa seijin guru.
- Membuang sampah pada tempatnya, dan memperhartikan kebersihan lingkungan sekitar sekolah.
- Berperilaku senyum, salam, sapa, sopan dan santun.( Budayakan 5 S).
V. SANKSI ATAU PELANGGARAN
- Murid-murid tidak diperkenankan membawa, menggunakan HP berkamera, makan dan tidur di kelas saat belajar.
- Tidak boleh merokok di sekolah dan dilingkungan sekolah.
- Dilarang membawa makan dan minuman yang beralkohol.
- Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
- Murid yang melanggar tata tertib akan diberikan teguran/peringatan lisan dari guru (peringatan pertama) dan akan dihitung dengan skor sebagai penilaian Kepribadian.
- Bagi yang masih melanggar, orang tua/walinya akan dipanggil dan mendapat peringatan secara tertulis.
- Bagi murid yang masih melanggar ketiga kalinya akan diberikan sanksi skorsing selama 3 hari untuk dibina oleh orang tuanya.
- Sanksi terakhir dikonsultasikan dengan orang tua atau dikembalikan kepada orang tua/wali murid.